Menu

20 Kg Sabu Tak Bertuan Tergeletak di Masjid Sabak Auh Siak, Dimusnahkan Polres Siak

Lina 5 Mar 2020, 16:23
Barang haram dengan nilai tafsiran Rp20 milyar rupiah (foto/Lin)
Barang haram dengan nilai tafsiran Rp20 milyar rupiah (foto/Lin)

RIAU24.COM - SIAK- Sabu-sabu seberat 20 kg tanpa tuan yang ditemukan oleh salah seorang warga saba'auh tepatnya di sebuah masjid Nurul Yakin di desa sungai tengah Sabak Auh Siak sekitar tanggal 26 Januari 2020 yang lalu, dimusnahkan polres Siak pada Kamis (05/03/2020).

Barang haram dengan nilai tafsiran 20 milyar rupiah lebih, awalnya ditemukan dengan adanya laporan dari warga setempat yang sempat curiga dengan dua orang laki - laki yang memasuki pekarangan masjid pada pagi hari sekitar selesai sholat subuh, kemudian menurut keterangan warga dua orang tersebut meninggalkan tas jinjing berwarna hitam tepat di dekat toilet masjid tersebut.

zxc1

Mengetahui adanya hal yang mencurigakan warga lantas melapor kepada ketua RT Dan Babhinkabtimas desa sungai tengah, Lantaran dalam beberapa waktu desa tersebut sedang marak adanya isu pencurian.Mengetahui adanya laporan dari warga Bhabinkabtimas beserta beberpa warga beramai ramai mendatangi lokasi dan menemukan tas tersebut masih tergeletak di samping toitet ,lalu kemudian di buka dan ternyata di dalam tas tersebut terdapat 20 buah bungkusan shabu-shabu dan juga 2 paket besar berisikan 9500 butir pil ekstasi jenis H5, lalu kemudian babhinkabtimas melaporkan kepada polres Siak untuk di tangani secara langsung.

Melihat temuan barang haram tersebut, Resnarkoba Kapolres Siak kemudian tengah mendalami kasus tersebut,namun hingga barang bukti ini dimusnahkan pelaku belum ditemukan dan sedang dilakukan pengembangan.

zxc2

Pemusnahan barang bukti dilakukan dihalaman Polres Siak. Pemusnahan dipimpin Kapolres AKBP Doddi F Sanjaya  juga dihadiri dan disaksikan oleh Kapolres Siak AKPB Doddy F Sanjaya, Ketua DPRD Siak, Azmi, Wakil II DPRD Siak, Androy, Pemkab Siak, Asisten II Hendriksan, Kejaksaan Negeri Siak, Pengadilan, Ketua LAM Siak, Anak SMA 2 Dayun dan Para tamu undangan lainnya.

Kapolres Siak, AKBP Doddi F Sanjaya  dalam keterangan konfrensi pers menjelaskan shabu tersebut ditemukan masyarakat Kampung Sungai Tengah pada pagi hari tanggal 26 Januari 2020 dekat rumah ibadah. Demi keamanan bersama masyarakat tersebut memanggil RT, Tokoh Masyarakat dan Polisi setempat untuk mengamankan diduga barang haram sabu.

"Tanggal 26 Januari 2020 masyarakat temukan tas dekat rumah ibadah mesjid Nurul Yakin, saat yang bersamaan itu Rt, tokoh Masyarakat dan polisi setempat untuk mengamankan barang yang di duga sabu," ungkap Kapolres Siak. (R24/Lin)