Menu

Hikmah Dari Covid-19, 15 Napi di Lapas IIA Bengkalis Dibebaskan

Dahari 2 Apr 2020, 11:28
Sebanyak 15 orang Narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan Lapas IIA Bengkalis di bebaskan (foto/Hari)
Sebanyak 15 orang Narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan Lapas IIA Bengkalis di bebaskan (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Sebanyak 15 orang Narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan Lapas IIA Bengkalis di bebaskan. Ke 15 orang yang dibebaskan tersebut langsung sujud syukur bahkan ada yang menangis setelah mendapat kebebasan dari masa hukuman.

Kepala lembaga pemasyarakatan Lapas IIA Bengkalis Edi Mulyono menyampaikan. Bebasnya 15 orang Napi tersebut sesuai surat keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) yang mengelaurkan keputusan terkait asimilasi nomor M.HH-19.TK.01.04 tahun 2020 melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19.

zxc1

"Untuk menindaklanjuti surat keputusan menkumham dan di perkuat dengan surat edaran Dirjen Kemenkumham tersebut Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis telah melakukan pendataan bagi narapidana yang sudah layak mendapatkan asimilasi tersebut," ungkap Kalapas Bengkalis Edi Mulyono, Kamis 2 April 2020.

Keputusan asimilasi di rumah ke 15 orang tahap pertama ini, lanjut Edi Mulyono juga sudah memenuhi persyaratan dan sudah ditetapkan.

zxc2

"Yang berhak mendapatkan asimilasi di rumah tersebut adalah pelaku tindak pidana umum, dan di vonis maksimal 5 tahun dan telah menjalani masa hukuman 2-3 tahun masa pidana dan tidak berlaku bagi pelaku kriminalitas TP.99 yakni tindak pidana korupsi (Tipikor), narkoba dan pelaku ilegal loging," tegasnya.

Menurut Edi Mulyono, berdasarkan ketentuan itu bahwa masa pemberian asimilasi dan integrasi tersebut sampai 31 Desember 2020 mendatang.

Disamping itu, selain dari 15 napi yang akan di asimilasi mulai hari Rabu,1 April 2020 kemarin itu, dan masih ada 200 lebih napi lagi  yang sudah memenuhi persyaratan asimilasi di rumah dan hanya menunggu waktu saja.

"Pokoknya sampai 31 Desember akan mencapai 200 san lebih. Kami juga sangat mengapresiasi keputusan pak Menteri dan warga binaan karena ada hikmah dibalik covid-19, dan yang mendapatkan asimilasi tersebut dalam artian tetap berada dirumah masing masing sampai saat waktunya bebas  mereka diminta ke kantor untuk mengambil surat bebasnya," ujarnya lagi.

Dalam kesempatan teleconference yang berlangsung Rabu pagi kemarin, kata Edi, Menkumham berpesan kepada yang mendapatkan asimilasi tersebut untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik baiknya agar berbuat tidak berbuat macam-macam lagi agar tidak kembali ke lapas lagi.

"Sebelum menjalani asimilasi di rumah 15 napi gelombang pertama ini dilakukan pemeriksaan kesehatan dan nantinya akan dikeluarkan surat kesehatannya," pungkasnya. (R24/Hari)