Pelalawan Tiadakan Takbir Keliling, Sholat Id dan Open House
Pelalawan Tiadakan Takbir Keliling, Sholat Id dan Open House (foto/int)
Selain itu, Pemkab Pelalawan juga memperhatikan Peraturan Gubernur Riau nomor 27 tahun 2020, maka pengecualian penghentian rumah ibadah haruslah memperhatikan penerapan zona atau kawasan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan.
zxc2
Baca juga: Ironi Anggaran Riau 2026: Rp133 Miliar untuk Instansi Vertikal, Hanya Rp3,6 Miliar untuk Karhutla
"Namun mesti dengan memberlakukan protokol Covid-19 secara ketat dan bertanggung jawab,"tegas Sekda Tengku Mukhlis.