Menu

Ditreskrimsus Polda Riau Grebek Pabrik Penyulingan Minyak Ilegal, Diduga Telah Beroperasi Selama 2 Tahun

Khairul Amri 19 Jul 2020, 23:30
Foto. (Amri_Riau24Group)
Foto. (Amri_Riau24Group)

RIAU24.COM - DUMAI - Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil menggulung sindikat penyulingan minyak mentah yang disuling menjadi bahan bakar minyak jenis solar dan bensin.

Petugas berhasil membekuk 4 (empat) orang pelaku dalam penggrebegan yang dilakukan di Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada 2 Juli 2020 lalu.

Keempat pelaku ini diketahui memiliki peran yang berbeda, ada yang berperan sebagai pengelola, pengawas, Pekerja hingga penyuplai minyak Mentah.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan diantaranya ialah DA (58) berperan sebagai Pengelola Dan Pengawas Kegiatan, BS (27) dan JN (46) berperan sebagai Pekerja. Dan seorang penyuplai minyak mentah yakni AM (38) yang merupakan salah seorang karyawan PT. Arthindo Utama yang merupakan Kontraktor PT. Chevron Pacific Indonesia yang bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H, S.I.K, M.Si saat pelaksanaan konferensi pers yang digelar di TKP pada Minggu, 19 Juli 2020 siang mengatakan pengungkapan perkara penyulingan minyak mentah ilegal ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh pihaknya.

“Dalam pengungkapannya, Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 46 Ton Bahan Bakar Minyak Yang Terdiri Dari 14 Ton Minyak Hasil Olahan Yang Diduga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Berada Di Dalam 15 Baby Tank, 32 Ton Minyak Mentah 12 Ton Diantaranya Berada Dalam Tungku Masak, 13 Ton Berada Dalam Bak Timbun Dan 7 Ton Berada Dalam Bak Besi. Kemudian 2 Unit Mesin Hisap Merk Robin Beserta Selang, 1 Unit Mesin Donfeng, 8 Unit Mesin Blower, 4 Buah Tungku Pemasak Minyak dan 1 (Satu) Unit Mobil Tangki Merk Fuso Nomor Polisi (Nopol) BA 9343 QU,” jelas Irjen Agung

Halaman: 12Lihat Semua