Menu

Tegas, Pakar Sebut Hakim Harus Tolak PK Buron Korupsi Djoko Tjandra, Ini Sebabnya

Siswandi 20 Jul 2020, 09:49
Djoko Tjandra
Djoko Tjandra

RIAU24.COM -  Di tengah hiruk pikuk tentang kontroversialnya keberadaan Djoko Tjandra, masih jauh dari kata tuntas. Namun demikian, sidang Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan buron kasus korupsi Bank Bali itu tetap berjalan. Rencananya, sidang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Senin, 20 Juli 2020. Sebelumnya, sidang sudah dua kali ditunda karena Djoko Tjandra tidak hadir dengan alasan sakit.

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai hakim harus menolak pengajuan PK tersebut. Alasannya, Joko Tjandra tak pernah hadir ke persidangan.

"Menurut saya permohonan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak pernah datang," lontarnya, Minggu 19 Juli 2020.

Dilansir tempo, Fickar mengatakan keharusan pemohon PK untuk datang ke sidang diatur dalam Pasal 265 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dikatakannya, kehadiran pemoho diperlukan untuk meneken Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama hakim, jaksa dan panitera. Hal itu diatur dalam Pasal 265 ayat (3) KUHAP. Selain itu, tambahnya, Joko Tjandra sebagai pemohon juga harus hadir untuk memastikan identitas dirinya.

"Hal ini menjadi signifikan untuk menghindari error in persona alias salah orang," katanya.

Lebih lanjut, Fickar mengatakan kehadiran Djoko Tjandra tak bisa diwakili oleh kuasa hukum. Hal itu sudah diterangkan dalam Pasal 264 ayat (2) KUHAP, yang secara jelas menyebut pemohon PK wajib hadir. Berbeda dengan praperadilan yang bisa diwakilkan oleh keluarga atau kuasanya.

Halaman: 12Lihat Semua