Lamaran Ditolak Calon Mertua, Dosen Tikam Mahasiswinya yang Akhirnya Meninggal Dunia
Lamaran Ditolak Calon Mertua, Dosen Tikam Mahasiswinya yang Akhirnya Meninggal Dunia (foto/int)
Pelaku AS telah ditangkap tim Puma Polres Bima Kota. Oknum dosen itu dikenakan Pasal 338 KUHP dan akan merenung banyak sebab terancam 15 tahun penjara.
Baca juga: Polsek Rokan IV Koto Amankan Pelaku Penipuan Modus Minta Bantuan Biaya Persalinan Istrinya