Kajari Pelalawan Sebut Kesaksian Bupati Harris dan Kadisbun Menguatkan Dakwaan Karhutla PT Adei
RIAU24.COM - PELALAWAN- Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy T Suoth menegaskan, kesaksian Bupati Pelalawan HM Harris dan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan Mazlun menguatkan dakwaan terhadap PT Adei Plantation.
zxc1
Kajari Nophy juga mengatakan, dari kesaksian saksi hari ini mengungkapkan fakta, bahwa perusahaan PT Adei Plantation atau terdakwa tidak memiliki sarana dan prasarana untuk antisipasi kebakaran.
Baca juga: Akhirnya Datuk Engku Lela Putra Adukan H Zarmi yang Mengaku Batin Muara Sakal Ke Polres Pelalawan
zxc2
"terbukti tadi, bahwa untuk embung air dan menara pemantau itu kurang. Baru dilengkapi atau ditambah setelah terjadinya kebakaran," sebut Kajari Nophy.
Sehingga ketika terjadi kebakaran tambahnya, perusahaan tidak optimal dalam upaya pencegahan dan pemadamannya.