Menu

Proyek Bantuan Bibit di Distan Kuansing Bermasalah, Aspidsus Kejati Sarankan Tanya ke Kejari

Satria Utama 26 Aug 2020, 22:18
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Hasil audit BPK terhadap program bantuan Bibit Sawit dan Seng Bergelombang yang dilaksanakan Dinas Pertanian Kuantan Singingi pada tahun 2019 lalu mendapat perhatian berbagai pihak.

Bahkan hasil audit BPK terhadap program Dinas Pertanian Kuansing ini mendapat perhatian serius aktivis mahasiswa. Presiden mahasiswa Unilak dan Ketua umum HMI Cabang Pekanbaru juga sudah bertemu di sekretariat cabang HMI Pekanbaru membahas proyek yang diduga penuh kongkalikong dan permainan tersebut.

“Ya benar, saya bertemu dengan Ketum HMI Pekanbaru Heri di sekretariat Cabang pekanbaru membahas tentang dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kuansing terkait pengadaan bibit sawit unggul dan seng bergelombang tidak tepat sasaran. Temuan ini kita sepakati akan kita tindaklanjuti ke penegak hukum," tegas Presiden mahasiswa Unilak, Amir Harahap beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui dalam audit ini penerima bantuan tidak tepat sasaran dan bantuan jadi mubazir. Salah satunya, lahan diberikan kepada petani yang lahannya belum disiapkan dan masih ditanami pohon karet.

Terkait dengan hasil audit BPK tahun 2019 yang terjadi di Dinas Pertanian Kuansing tersebut, ternyata juga menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Hilman Aziz, kalau untuk laporannya sudah masuk atau belum dirinya belum mengetahui. "Kalau laporan sendiri. Nggak baca. Saya lupa apa masuk atau belum. Karena banyak laporan. Saya tidak ingat,"ujar Aspidsus Kejati Riau yang dikenal ramah dan murah senyum ini kepada media, baru-baru ini.

Namun demikian, secara spesifiknya Hilman meminta media tanyakan dulu kepada Kejari Kuansing. "Kalau nanti sudah (ada info dari Kejari Kuansing) kasih tau saya lagi ya," ujar Hilman.

Untuk diketahui lagi dalam audit itu ada juga penerima bibit sawit unggul yang tidak memenuhi syarat (lahannya belum siap tanam) serta peruntukan seng bergelombang yang tidak sesuai bahkan tidak tepat sasaran.

Sebelumnya, praktisi Hukum Riau, Rachman Ardian Maulana SH MH, berpendapat berdasarkan audit BPK tahun 2019 itu, memang ada indikasi program pengadaan Bibit Sawit unggul dan Seng Bergelombang ada masalah.

Seharusnya, sebut Rahman, hasil LHP BPK RI tersebut bisa menjadi pintu masuk Polisi dan Kejaksaan menyelidiki apakah proyek tersebut ada merugikan kerugian negara atau tidak.***