Menu

Mahasiswa Formak, Kirim Karangan Bunga di PN Pekanbaru Bentuk Dukungan KPK Soal Korupsi, Gratifikasi Amril Mukminin

Dahari 27 Aug 2020, 14:32
Karangan bunga bentuk dukungan KPK di PN Pekanbaru
Karangan bunga bentuk dukungan KPK di PN Pekanbaru

Namun lanjut Arizal ironisnya ada pihak yang kepanasan sehingga pihak tersebut menghubungi pengusaha karangan bunga agar menarik kembali karangan bunga tersebut dengan alasan bahasa di papan bunga provokatif.

"Menurut pengusaha karangan bunga oknum yang menghubunginya mengatas namakan pengadilan, tentunya ini yang menjadi pertanyaan kami dari Formak, apakah mendukung kinerja KPK itu adalah sebuah bentuk provokatif dan apakah oknum yang mengatas namakan pengadilan tersebut tidak mengetahui bahwa pengadilan itu adalah lemabaga publik. Publik berhak menyampaikan pendapat dalam bentuk lisan maupun tulisan sebagai mana yang telah dijelaskan dalam pasal 28 e ayat 3 UUD 1945,"ucapnya.

"Yang menjadi pertanyaan Formak apakah oknum yang melarang itu adalah benar dari pengadilan atau hanya oknum yang mengatas namakan pihak pengadilan,"ujarnya lagi.

Masih menurut Arizal, dalam hal ini, pengadilan harus mengusut dengan tuntas jangan sampai citra pengadilan menjadi rusak akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena sudah melarang menyampaikan aspirasi dalam bentuk tulisan di lembaga publik dan seperti di pengadilan ini.

"Jika benar kami tidak boleh menyampaikan aspirasi dalam bentuk tulisan tentunya kami kedepanya akan siap memberikan dukungan moral kepada KPK dalam bentuk aksi solidaritas,"tegasnya.

Sebelum digelarnya sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK bernama Takdir Suhan langsung memberikan apresiasi atas ucapan karangan bunga yang disampaikan mahasiswa mengatasnamakan Formak tersebut.

Halaman: 123Lihat Semua