Menu

Polres Inhil Berhasil Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras di Tembilahan

Ramadana 2 Sep 2020, 11:39
Polres Inhil Berhasil Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras di Tembilahan (foto/int)
Polres Inhil Berhasil Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras di Tembilahan (foto/int)
"Akibat penyiraman air keras yang mengandung asam sulfat, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah dan tubuh korban bagian dada sebelah kanan," ujarnya.

Di lokasi kejadian (TKP), ditemukan barang bukti berupa 1 potong baju kaos oblong warna abu-abu milik korban, 1 unit sepeda motor matic dan pecahan gelas kaca yang diduga sebagai wadah air keras untuk menyiram korban.

"Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Inhil. Ketiga pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 pidana 5 tahun penjara dan atau pasal 354 ayat 1 pidana paling lama 8 tahun penjara," terang Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.

Halaman: 23Lihat Semua