Menu

Sumbar Buat Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Tak Pakai Masker Siap-siap Dipenjara dan Tidak Patuh Karantina Didenda

M. Iqbal 12 Sep 2020, 17:54
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengesahkan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB). Perda itu berisikan tentang aturan soal sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dilansir dari Okezone.com, Sabtu, 12 September 2020, perda yang berlaku seluruh kabupaten kota di Sumatera Barat itu juga mengatur tentang sanksi terhadap orang yang menolak karantina, dimana dalam pasal 12 ayat 2 Perda itu disebutkan bahwa bagi yang tak mau menjalani karantina akan didenda Rp500 ribu.

"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e dikenai sanksi administrasi berupa; a. daya paksa polisional dan/atau b. denda administratif sebesar Rp500.000," demikian bunyi Perda tersebut.

Di Perda tersebut juga mewajibkan setiap orang mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun. Setiap orang yang tidak taat pada protokol kesehatan itu terancam denda Rp100 ribu hingga kurungan selama dua hari.

Terkait dengan adanya Perda tersebut, Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa pun mengimbau kepada warganya untuk mematuhi Perda tersebut. Jika ada yang melanggar, ujung-ujungnya bisa dipidana bahkan dipenjara.

"Saya minta agar masyarakat mematuhinya, karena ini betul-betul serius, jangan sampai masyarakat merasakan dampaknya (dipenjara)," kata Hendri.

Halaman: 12Lihat Semua