Menu

Jakarta Mendesak Pelaku Usaha Untuk Bekerja Sama Selama PSBB di Tengah Pengawasan yang Terbatas

Devi 16 Sep 2020, 15:13
Jakarta Mendesak Pelaku Usaha Untuk Bekerja Sama Selama PSBB di Tengah Pengawasan yang Terbatas
Jakarta Mendesak Pelaku Usaha Untuk Bekerja Sama Selama PSBB di Tengah Pengawasan yang Terbatas

RIAU24.COM -  Pemerintah Jakarta telah mendesak dunia usaha untuk bekerja sama selama penerapan pembatasan sosial skala besar (PSBB) karena pihak berwenang menyampaikan keprihatinan atas terbatasnya jumlah pejabat pengawas yang tersedia untuk mengawasinya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, kantor tersebut hanya memiliki 25 tim yang bertugas mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, masing-masing tim bertugas memantau tiga perusahaan sehari. Dengan bantuan Satpol PP DKI Jakarta, 25 tim memantau 79.849 perusahaan kecil hingga besar yang mempekerjakan hingga 2,1 juta orang.

Karena itulah kami mengharapkan satuan tugas internal perusahaan untuk membantu kami. Selain penerapan protokol COVID-19, kami juga mendorong peran P2K3 [Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja], ”kata Andri, Selasa.

Andri mengatakan akan sulit menghindari munculnya cluster transmisi perkantoran selama PSBB jika perusahaan tidak melakukan bagiannya. “Tidak ada gunanya jika bisnis dan pekerja tidak bekerja sama. Jangan salahkan kami jika kami memutuskan untuk memperketat tindakan PSBB, "katanya seperti dikutip kompas.com.

Dia meminta perusahaan untuk aktif melaporkan penerapan protokol kesehatan dan mendorong pekerja untuk melaporkan perusahaan yang melanggar batasan, menjanjikan perlindungan dan anonimitas.

Pemerintah akan melibatkan Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya jika perusahaan dan kantor menantang atau menghambat proses pemantauan, katanya. Jakarta telah mulai memberlakukan kembali langkah-langkah PSBB pada hari Senin karena terus meningkatkan tingkat hunian untuk tempat tidur rumah sakit, serta meningkatnya kasus COVID-19 aktif dan kematian setelah peralihan ke "normal baru".

Halaman: 12Lihat Semua