Menu

Mantap Pak Polisi! Pelaku Penusukan Syech Ali Jaber Diancam Hukuman Mati

Ryan Edi Saputra 16 Sep 2020, 16:40
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

RIAU24.COM - JAKARTA - Pelaku penusukan terhadap Syech Ali Jaber, Alpin Andrian disangkakan dengan pasal berlapis, mulai dari pasal percobaan pembunuhan, pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan luka berat

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan pers virtual, di Mabes Polri, Rabu (16/9/2020).

“Ada dari pihak keluarga, saksi TKP dan juga saksi dari panitia,” tegas Argo.

zxc1


Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menaikan status peristiwa penusukan ke tahap penyidikan termasuk telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
Halaman: 12Lihat Semua