Menu

Kata Mahuf Md, Jokowi Perintahkan BNPT dan BIN Usut Kasus Penyerangan Ulama Sebelum Syekh Ali Jaber

M. Iqbal 16 Sep 2020, 19:26
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md

"Pemerintah melalui Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan actus reus atau tindakan yang sudah nyata. Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa. Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa, soal itu biar nanti di pengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak," jelas Mahfud.

Halaman: 12Lihat Semua