Pemkab Siak-PTPN V Capai Kesepakatan Pembayaran Prefinancing Sebesar Rp33,2 Miliar
CEO PTPN V Jatmiko K. Santosa bersama Bupati Siak Alfedri dan Ketua DPRD Siak Azmi, menandatangani perjanjian Pembayaran Prefinancing Rp 33,2 miliar antara PTPN V dengan Pemmab Siak, disaksikan oleh Asdatun Kejati Riau Dzakiyul Fikri di Pekanbaru, Selasa (foto/ist)
zxc2
Baca juga: Kapolri Perkuat Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla di Riau, RAPP Dukung Sinergi Lintas Sektor
Jatmiko menjelaskan jika tahapan dan proses litigasi panjang itu merupakan implementasi sebagai abdi negara yang memiliki kesamaan untuk menjalankan setiap aturan yang ada.