Menu

Pemkab Siak-PTPN V Capai Kesepakatan Pembayaran Prefinancing Sebesar Rp33,2 Miliar

Riki Ariyanto 22 Sep 2020, 18:52
CEO PTPN V Jatmiko K. Santosa bersama Bupati Siak Alfedri dan Ketua DPRD Siak Azmi, menandatangani perjanjian Pembayaran Prefinancing Rp 33,2 miliar antara PTPN V dengan Pemmab Siak, disaksikan oleh Asdatun Kejati Riau Dzakiyul Fikri di Pekanbaru, Selasa (foto/ist)
CEO PTPN V Jatmiko K. Santosa bersama Bupati Siak Alfedri dan Ketua DPRD Siak Azmi, menandatangani perjanjian Pembayaran Prefinancing Rp 33,2 miliar antara PTPN V dengan Pemmab Siak, disaksikan oleh Asdatun Kejati Riau Dzakiyul Fikri di Pekanbaru, Selasa (foto/ist)
Sehingga, dia berharap buah manis proses panjang kesepakatan tersebut dapat terus meningkat hubungan baik antara PTPN selaku perusahaan milik negara yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan karet terbesar di Riau dengan Pemerintah Kabupaten Siak.

"Semoga dengan adanya kesepakatan ini menambah eratnya hubungan baik antara PTPN V dengan Pemerintah Kabupaten Siak. Kemudian, sinergi yang telah terjalin selama ini dengan tujuan akhir adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat, dapat terus terjalin dan berkelanjutan," urai Jatmiko.

Bupati Siak Alfedri mengatakan bahwa kesepakatan ini merupakan momentum sejarah karena proses pembahasan yang panjang antara badan usaha milik negara tersebut dengan pemerintah Siak sebelum kemudian selesai dengan bantuan mediasi kejaksaan sebagai jaksa negara.

Halaman: 234Lihat Semua