Pemburu Teking Covid-19 Polres Kuansing, 42 Orang Terjaring dan Diberi Sanksi
Pemburu Teking Covid-19 Polres Kuansing, 42 Orang Terjaring dan Diberi Sanksi (foto/zar)
- Orang (Masyarakat Kuansing)
Baca juga: H. Zulhendri., S.PWK. M.Si, Terima Aspirasi Warga Desa Pesikaian Tolak Relokasi Masyarakat TNTN
- Tempat/Lokasi (Tempat yang menjadi pusat kegiatan berkumpulnya orang banyak).
Mengenai lokasi Operasi Yustisi yaitu Jalan Tuanku Tambusai (Pasar Tradisional Berbasis Modern). Sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa :