Menu

Ketua Baleg DPR Akui Naskah UU Cipta Kerja Kembali Berubah di Istana, Ini Penjelasanya

Riko 23 Oct 2020, 10:20
Supratman Andi Agtas (net)
Supratman Andi Agtas (net)

Dengan demikian, Maman memastikan bahwa soal penghapusan Pasal 46 ayat 1-4 dan Bab VI A di antara Bab VII dan VIII hanya kesalahan pengetikan, penempatan dan koreksi, tapi tidak mengubah substansi UU Ciptaker. "Jadi itu kan soal penempatan saja dan koreksi, tidak mengubah isi sama sekali," katanya.

Saat disebut naskah dari DPR belum rapi, Maman enggan dibilang bahwa naskah UU Ciptaker dari DPR belum rapi. "Ya jangan dibilang belum rapi. Gitu klarifikasinya," kata Maman.

Halaman: 12Lihat Semua