Menu

Catat, Begini Perlakuan Jenazah Muslim Korban Covid-19 Secara Syar'i yang Harus Dipenuhi, Masih Ada yang Mengabaikan

Siswandi 3 Nov 2020, 15:33
Pemakaman korban terpapar Covid-19. Foto : int
Pemakaman korban terpapar Covid-19. Foto : int

RIAU24.COM -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Komisi Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, pengurusan jenazah muslim yang terpapar Covid-19 harus dilakukan secara syari’i.  

Penegasan itu dilontarkannya mengingat hingga saat ini masih ditemukan ada pihak yang mengabaikannya.  

“Beberapa kasus terjadi, hak-hak jenazah tidak diberikan dengan alasan kesulitan, maka dari itu ada fatwa tentang panduan tajhiz janaiz (penyelenggaraan jenazah) muslim yang terpapar Covid-19," terangnya,  dalam webinar dengan tema “Pemulasaran Jenazah Karena Covid-19” yang digelar Satgas Covid-19 MUI. 

Seperti dilansir republika, Selasa 3 November 2020, fatea yang dimaksud adalah Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Janaiz) muslim yang terinfeksi Covid-19.  

Menurutnya, ada  dua poin penting dalam fatwa tersebut.  Pertama, memastikan pemenuhan hak-hak jenazah seperti dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan. 

Sedangkan poin kedua adalah pemberian perlindungan kepada masyarakat lain yang dalam kondisi normal, agar tidak terpapar virusnya.

Halaman: 12Lihat Semua