Hati-hati! Sebar Link Video Syur Mirip Gisel Bisa Diganjar Hukuman ini
Gisella Anastasia
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."
Baca juga: ?Darurat Bencana di Aceh Tamiang: Korban Jiwa, Ribuan Mengungsi, dan Infrastruktur Hancur