Perkuat Efektifitas Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19,Biro Hukum Setda Riau Sosialisakan Perubahan Perda
Perkuat Efektifitas Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19,Biro Hukum Setda Riau Sosialisakan Perubahan Perda (foto/int)
"Di perda nomor 3 itu kita tidak mengatur secara spesifik mengatur penyakit menular, namun di Perda perubahan ini kita lengkapi dengan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat, baik individu maupun pelaku usah. Jadi ada sangsinya masing-masing," kata Elly.
zxc2
Baca juga: Direktur Baru BSP Dilantik, Bupati Siak Minta Robi Junipa Tuntaskan Tiga Agenda Prioritas
Lanjutnya, sesuai Inpres diatas salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.