Menu

Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2019

Dahari 12 Nov 2020, 09:55
Syahrial ST
Syahrial ST

RIAU24.COM - BENGKALIS - Wakil Ketua Dewan DPRD Kabupaten Bengkalis Syahrial ST MSi melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 Kabupaten Bengkalis di Batu Panjang Pulau Rupat pada Minggu 09 November 2020 lalu. Di tempat yang di hadiri para penyelengara pendidikan itu Syahrial mendedahkan poin-poin penting dari Perda tersebut.

Salah satunya tentang Pendidikan inklusif untuk anak-anak penyandang disabilitas seperti anak yang mengalami kebutaaan dan bisu. Syahrial menerangkan bahwa, jika disabilitas bukan lah anak yang mengalami cacat mental. Artinya anak-anak itu dapat sekolah di sekolah yang normal, karena pada mental anak penyandang disabilitas sama degan anak yang normal.

Akan tetapi menurut Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bengkalis ini, untuk anak penyandang disabilitas ada tambahan guru khusus. Ia mengambil contoh di Sumatera Barat (Sumbar) sudah ada sekolah yang berhasil menempatkan anak-anak penyandang disabilitas disekolahnya.

'' Tidak itu saja, kesejahteraan guru ada tunjangan khusus untuk guru disabilitas,'' ujar Syahrial, Rabu 11 November 2020 kemarin.

Untuk itu dirinya akan memperjuangkan pendidikan Inklusif ini ada di Kabupaten Bengkalis dan membuat anak-anak penyandang disabilitas mendapat tempat yang dengan anak normal lainnya.

Sosialisasi ini pun di isi dengan tanya jawab. Yang mana Syahril seorang Kepala Sekolah SMKN I Rupat menanyakan tentang tunjangan guru yang berada di daerah terluar, terpencil dan tertinggal atau yang biasa di singkat 3T.

Halaman: 12Lihat Semua