Menu

DPP Hanura Minta Proses PAW DPRD Siak Nelson Manalu Disegerakan

Riko 18 Nov 2020, 14:27
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

Selanjutnya sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pada Bab IX Pemberhentian Antar Waktu, Penggantian antar waktu dan Pemberhentian anggota DPRD diusulkan oleh Partai Politik kepada Pimpinan DPRD, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan ketentuan pengganti yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. 

Ia juga menegaskan, pihaknya minta DPC Partai Hanura Siak untuk segera mengusulkan PAW anggota DPRD Siak masa jabatan 2019-2024 dari Nelson Manalu kepada Indra Gunawan sebagai peraih suara terbanyak berikutnya sesuai data KPU Kabupaten Siak.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Siak mengeksekusi anggota DPRD Siak dari Partai Hati Nurani Rakyat, Nelson Manalu terkait putusan Mahkamah Agung yang menguatkan hukuman yang bersangkutan satu tahun penjara dalam kasus penghasutan.

Sebelumnya pada 2018 lalu, Nelson diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak dalam kasus penghasutan. Itu soal pengangkutan tandan buah sawit (TBS) ke PT Guna Agung Semesta (GAS) yang diblokade warga hingga membuat perusahaan sempat tak beroperasi.

Dalam perkara ini, Nelson Manalu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh PN Siak. Dia dianggap melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum dengan hukuman penjara satu tahun.

Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya selama 1,5 tahun penjara. Atas putusan itu, Nelson sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Riau, tapi hakim banding tetap menguatkan putusan PN Siak.

Halaman: 123Lihat Semua