Menu

Pilot Turki Divonis 640 Tahun Penjara Atas Upaya Kudeta dan Pembunuhan Presiden Erdogan

Riki Ariyanto 7 Dec 2020, 11:17
Pilot Turki Divonis 640 Tahun Penjara Atas Upaya Kudeta dan Pembunuhan Presiden Erdogan (foto/int)
Pilot Turki Divonis 640 Tahun Penjara Atas Upaya Kudeta dan Pembunuhan Presiden Erdogan (foto/int)

RIAU24.COM -  Recep Tayyip Erdogan pernah menjadi sasaran pembunuhan dalam upaya kudeta Turki. Operasi ilegal yang gagal pada Juli 2016 itu berimbas pada penangkapan sejumlah perwira militer.

Dilansir dari Okezone, Pengadilan Turki telah vonis seorang pilot lebih dari 640 tahun penjara. Hukuman itu atas perannya pada upaya kudeta terhadap Presiden Recep Tayyip Erdogan yang gagal.

zxc1

Pada upaya kudeta yang gagal itu, otoritas Turki menuding Fethullah Gulen, seorang ulama yang berbasis di Amerika Serikat (AS) sebagai dalangnya. Pada upaya kudeta dan pembunuhan atas Erdogan itu berdampak 51 orang tewas, dan 2.200 lainnya terluka.

Persidangan pekan lalu sejumlah perwira Pangkalan Udara Akinci, yang menjadi markas kudeta telah diberikan hukuman seumur hidup. Di antara mereka yang dijatuhi vonis adalah mantan pilot Letnan Mustafa Ozkan, juga ada warga sipil yang membantu merencanakan kudeta itu.

zxc2

Pilot Ozkan dijatuhi hukuman 648 tahun penjara sebab berusaha menggulingkan tatanan konstitusional Turki serta percobaan pembunuhan berencana terhadap Erdogan.

Seperti yang diketahui Ozkan menerbangkan jet F-16 di atas Ibu Kota Ankara. Bahkan Ozkan mengebom markas kepolisian, yang berakibat 2 orang tewas dan 39 lainnya terluka.

Ozkan sempat membantah perannya dalam kudeta. Ozkan berdalih dirinya tidak terbang malam kudeta itu. Namun jaksa membantah semua pembelaan diri Ozkan.

Kemudian 1.511 terpidana dijatuhi hukuman penjara mulai dari 14 bulan hingga 20 tahun. Dan ada beberapa terdakwa dibebaskan dalam kasus-kasus nasional. Persidangan yang masih tersisa berlanjut di Ibu Kota Ankara, Istanbul, dan tujuh provinsi lainnya.