Menu

Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kebun Kelapa Sawit, Berikut Kronologinya

Ryan Edi Saputra 12 Jan 2021, 07:58
Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kebun Kelapa Sawit, Berikut Kronologinya
Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kebun Kelapa Sawit, Berikut Kronologinya

Pada 27 desember 2020 dilakukan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Pelalawan bahwa menurut keterangan para saksi (karyawan kebun dan pemilik kebun ) tidak mengenali identitas jenazah tersebut dikarenakan jenazah sudah dalam kondisi membusuk dan memberikan keterangan bahwa terdapat 2 (dua) orang karyawan yang tidak berada di areal kebun dikarenakan ijin untuk cuti Natal dan tahun baru namun tidak mengetahui keberangkatan.

Kemudian penyelidik menerima informasi dari RS Bhayangkara melalui Kompol Supriyanto bahwa dari hasil autopsi terhadap jenazah tanpa identitas (MR X) terdapat tanda-tanda kekerasan benda tumpul pada kepala dan luka terbuka dikarenakan senjata tajam pada leher bagian belakang dan bahu sebanyak 7 ( tujuh ) luka akibat sajam perkiraan kematian pada saat ditemukan antara 3-5 Hari adapun hasil dari pengujian lab terhadap bercak darah yang diambil dari 7 sampling oleh tim identifikasi Sat Reskrim Polres Pelalawan adalah terdapat 2 sample darah manusia. 

Kemudian dikarenakan identitas jenazah belum dikenali ciri-ciri jenazah dilakukan publikasi melalui media sosial dan melalui media cetak .

Pada 29 Desember 2020 Penyelidik menerima informasi dari salah satu pekerja PT LIH atas nama Ataromi Zai yang sebelumnya melihat postingan melalui media sosial terkait ciri ciri jenazah tanpa identitas (Mr X), bahwa ciri-ciri jenazah yang disebutkan pada media sosial adalah adik kandung yang bersangkutan dimana ciri ciri yang sesuai adalah adanya jari tengah korban yang cacat, setelah dilakukan pencocokan terhadap jenazah korban bahwa sdr ataromi zai dapat memastikan bahwa korban adalah adik kandung yang bersangkutan dari jari tengah tangan kanan yang cacat.

Pada 30 Desember 2020, Ataromi Zai mendatangi Polres Pelalawan untuk membuat laporan Polisi, kemudian dilakukan pemeriksaan awal terhadap Sdr ataromi zai, dan membenarkan bahwa Jenazah yang ditemukan di parit adalah adik kandung yang bersangkutan atas nama sama arti zai, dan memberikan keterangan bahwa sama arti zai merupakan salah satu pekerja di kebun sawit milik sudiman, Selanjutnya sdr ataromi zai diarahkan ke RS Bhayangkara untuk menjemput jenazah sama arti zai untuk dikebumikan.

2 Januari 2021 Penyelidik melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi pekerja kebun milik sudiman dan Pemilik kebun An sudiman membenarkan bahwa sama arti zai als salman adalah salah satu pekerja kebun di areal kebun milik sudiman dan tinggal satu pondok dengan pekerja kebun lainnya An PH, dimana keduanya pada 23 Desember 2020 ijin cuti natal dan tahun baru. kemudian saksi an suwito  selaku mandor pekerja memberikan keterangan bahwa Pekerja kebun An PH belum kembali sampai saat ini dan tidak bisa dihubungi.

Halaman: 123Lihat Semua