Menu

Sebut Kasus Penembakan Laskar FPI Tak Akan Berhasil Dibawa ke Mahkamah Internasional, Ini Kata Komnas HAM

M. Iqbal 25 Jan 2021, 10:37
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

RIAU24.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghargai setiap langkah hukum apa pun yang dilakukan elemen masyarakat terkait dengan penyelesaian kasus tewasnya enam laskar FPI. Tapi, kasus penembakan itu dinilai bukan pelanggaran HAM berat.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan jika pengaduan kasus itu ke Mahkamah Internasional atau Internasional Criminal Court akan mengalami hambatan. Dia meyakini kasus itu tidak akan berhasil dibawa ke forum itu.

"Unsur unable dan unwilling tidak terpenuhi karena saat ini kasus tersebut masih diproses baik oleh polisi mau pun lembaga independen Komnas HAM RI. Dengan begitu, mekanisme peradilan kita tidak dalam keadaan kolaps sebagaimana disyararatkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 Statuta Roma," kata dia dilansir dari iNews.id, Senin, 25 Januari 2021.

Kemudian dia menyebutkan tidak ada kebijakan institusi Polri apalagi negara dalam hal ini pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyiapkan operasi penyerangan terhadap laskar FPI.

Argumen sebaliknya dari TP3 yang bahkan mengaitkan ini ke Presiden Jokowi sangat mengada-ada dan tentu tidak mungkin menjadi bagian dari kesimpulan Komnas HAM.

"Kami tidak bisa memasukkan unsur seperti itu yang kami lihat sangat tendensius secara politik, tidak didukung oleh data dan bukti yang memadai. Justru akan fatal bagi Komnas HAM dan juga bangsa ini bila kami mengambil kesimpulan yang terlalu mengada-ada seperti itu," ujarnya.

Dia juga menghargai langkah hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengawal kasus penembakan itu. Tapi dia meminta masyarkat ikut mengawasi agar kasus tersebut berjalan transparan. 

"Jadi, meski pun kami sangat menghargai setiap langkah TP3 atau pun yang lain, kami meyakini langkah mengadukan ke Mahkamah Internasional adalah langkah yang tidak akan membawa hasil. Kami mesti menyampaikan ini kepada masyarakat luas, agar masyarakat benar-benar memahami konteks dan substansinya dan tidak membangun imajinasi tak berdasar," demikian Ahmad.