Menu

Nah lho, Kejakgung Kembalikan Seluruh Berkas Kasus HRS di Bareskrim

Satria Utama 29 Jan 2021, 10:24
Habib Rizieq
Habib Rizieq

RIAU24.COM -  JAKARTA -  Tim jaksa peneliti Jampidum Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengembalikan empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tersangka lainnya kepada penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, pengembalian berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk dari jaksa peneliti untuk dilengkapi keempat berkas perkaranya.

Pertama, berkas tersangka HRS dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA), dan Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua berkas perkara itu untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021," kata Leonard di Jakarta, Jumat (29/1) seperti dilansir Republika.

Ketiga, yakni berkas Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama HRS dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Halaman: 12Lihat Semua