Menu

Kepala Sekolah Ini Dituntut Hukuman Mati Karena Memperkosa Siswinya Hingga Hamil

Devi 17 Feb 2021, 14:17
Foto : Indiatimes
Foto : Indiatimes

RIAU24.COM -  Seorang kepala sekolah swasta telah dijatuhi hukuman mati karena terus memperkosa siswinya yang berusia 11 tahun sesuai dengan laporan dari TOI. Korban juga hamil. Pengadilan memerintahkan kompensasi sebesar Rs 15 lakh untuk korban. Diketahui ayah sang siswi bekerja sebagai buruh harian.

Pengadilan khusus ADJ-VI, Awadhesh Kumar, di Patna juga mendenda terpidana Rs 1 lakh. Nama kepala sekolah tersebut adalah  Arvind Kumar alias Raj Singhania dan dia berusia 31 tahun. Pengadilan juga memberikan hukuman penjara seumur hidup yang ketat kepada Abhishek Kumar, seorang guru berusia 29 tahun karena menjadi kaki tangan. Dia didenda Rs 50.000. Denda harus dibayarkan kepada korban.

Arvind memiliki Sekolah Umum Pusat Baru di Koloni Mitramandal di Phulwarisharif, Patna, tempat insiden itu terjadi antara Juli dan Agustus 2018.

“Mengingat sifat kasus ini terhadap terdakwa utama Arvind Kumar, yang melakukan pemerkosaan dengan korban, saya tidak dapat menjatuhkan hukuman kurang dari hukuman mati,” pengadilan mengamati dalam putusannya pada hari Senin.

Jaksa Penuntut Umum Suresh Chandra Prasad mengatakan insiden itu terjadi. “Masalahnya terungkap saat korban mulai muntah. Orang tuanya membawanya ke dokter yang memeriksanya dan menemukan dia hamil, ”katanya.

Prasad mengatakan orang tuanya kemudian mendekati polisi, setelah itu sebuah FIR diajukan ke kantor polisi Wanita terhadap Arvind dan Abhishek pada 19 September 2018 dan keduanya ditangkap.

Halaman: 12Lihat Semua