Menu

Duh Bejatnya, Bapak Ini Tega Nodai Lima Putri Kandungnya Sendiri, Siap-siap Dikebiri

Satria Utama 20 Feb 2021, 06:37
Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan. (Foto: istimewa)
Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan. (Foto: istimewa)

RIAU24.COM -  MEDAN- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan masih memeriksa intensif seorang ayah berinsial S yang mencabuli lima anak kandungnya sekaligus.

Motif pelaku diduga karena ditinggal oleh istri. Pelaku berinisial S (38) ditinggal istri atau ibu korban sejak Juli 2020, karena tidak ada kecocokan antara keduanya. Sementara para korban tinggal dengan tersangka.

Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP M Ginting mengatakan, sejak itu korban tinggal dengan pelaku dan seorang kakak laki-lakinya yang berusia 15 tahun.

"Selama ini para korban bersama tersangka. Ibu korban pergi meninggalkan tersangka sejak Juli 2020, karena sudah tidak ada kecocokan dan sering bertengkar," kata AKP Ginting di Kota Medan, Sumut, Jumat (19/2/2021) seperti dilansir Inews.id.

Kelima putri yang dilecehkan pelaku, yakni N (14),VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4). Tersangka melakukan aksi pemerkosaan itu, setelah anak-anaknya tertidur lelap.

Kasus pemerkosaan ini dilaporkan ibu kandung korban pada 11 Februari 2021 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku di kediamannya, Kamis (18/2/2021) sekaligus membawa barang bukti.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan didukung hasil visum, kami kemudian mengamankan tersangka di rumahnya," ucapnya.

Sebelumnya S, warga Kota Medan, Sumut, dilaporkan telah memerkosa kelima anak kandung perempuannya. Dalam kasus ini, pelaku disanksi Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri," ujarnya.***