Menu

Tanpa Surat Izin Berlayar, Nahkoda Kapal Pasir Yang Tenggelam dan Satu ABK Meninggal Dunia Ditetapkan Tersangka

Dahari 25 Feb 2021, 13:55
Kasatpolair AKP Rahmat Hidayat
Kasatpolair AKP Rahmat Hidayat

RIAU24.COM - BENGKALIS - Nakoda Kapal Motor pengangkut pasir tujuan Bengkalis- Rupat berinsial SI yang tenggelam pada Jumat 19 Februari 2021 kemarin pukul 21.00 wib dipairan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksemana, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap SI Nahkoda Kapal Motor pasir yang tenggelam yang menyebabkan satu ABK meninggal dunia  tersebut lantaran melanggar tanpa dilengkapi izin berlayar.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasatpolair Polres Bengkalis AKP Rahmat Hidayat kepada Riau24.com membenarkan dengan penetapan tersangka terhadap Nahkoda kapal Pasir tersebut berinisial SI.

"Intinya Nahkoda SI, sudah melanggar Pasal 323 ayat (1,2,3) dengan ancamana hukuman 10 tahun kurungan penjara. Saat berlayar, SI tanpa surat izin berlayar yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Jadi nahkoda ini sudah kita tahan pada Jumat 19 Februari 2021 kemarin itu juga. Kita takut dia melarikan diri,"ungkap Kasatpolair AKP Rahmat Hidayat, Kamis 25 Februari 2021.

Sebelumnya, warga Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksemana, Kabupaten Bengkalis, Jumat 19 Februari 2021 kemarin pukul 21.00 wib kemarin dihebohkan dengan penemuan sosok mayat laki laki terapung dan tersangkut jaring diperairan desa Sepahat.

Bahwa pada Jumat 14.00 Wib saudara Rahim sebagai (KKM) dan Sukri sebagai Kapten serta Bacok (Abk) berlayar menggunakan kapal mesin KM Kurnia Abadi GT. 033 dengan muatan pasir sebanyak 70 ton dari rupat menuju Bengkalis.

Halaman: 12Lihat Semua