Menu

Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Lalu Lintas Pulang Lebaran, Pencegahan Penularan COVID-19

M. Iqbal 14 May 2021, 19:39
Foto : Tempo
Foto : Tempo

 Sesuai Surat Edaran No. 13 Tahun 2021, dokumen yang menyatakan status bebas COVID-19 pemegang meliputi hasil uji RRC dan antigen atau GeNose dengan masa berlaku tiga hari selama pelarangan mudik (mudik) pada 6-17 Mei 2021.  Sedangkan untuk periode pembatasan lalu lintas pasca Idul Fitri dari 18-24 Mei, surat bebas COVID-19 harus berlaku selama 24 jam untuk semua jenis metode pengujian dan pelancong harus membawa izin perjalanan yang diperlukan.

 “Dengan demikian, semua pemudik yang tidak menunjukkan dokumen perjalanan dan izin perjalanan tanpa terkecuali harus berbalik dan dilarang melanjutkan perjalanannya,” ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua