Menu

Warga Kerinci Perantauan Diminta Taati Prokes Guna Putuskan Rantai Penyebaran Covid-19

Riki Ariyanto 18 May 2021, 06:05
Warga Kerinci Perantauan Diminta Taati Prokes Guna Putuskan Rantai Penyebaran Covid-19 (foto/int)
Warga Kerinci Perantauan Diminta Taati Prokes Guna Putuskan Rantai Penyebaran Covid-19 (foto/int)

RIAU24.COM - Polri telah memperpanjang sanksi putar balik kendaraan sampai 24 Mei 2021. Pembatasan mobilitas masyarakat ini guna memutuskan rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. 

Untuk mendukung itu Ketua Umum PB Himpunan Keluarga Kerinci Nasional (HKKN), Syafril Nursal menghimbau seluruh warga Kerinci, Jambi di perantauan selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes). Khususnya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau yang berdekatan dengan Malaysia juga Singapura. 

Hal itu disampaikan Ketua HKKN Riau, Sukman. "Perintah dari Ketua HKKN Pusat agar seluruh warga Kerinci dimana pun berada, khususnya di Riau agar menghindari dan membantu memutus mata rantai menularnya virus Corona," katanya. 

Caranya yakni selalu mematuhi protokol kesehatan yang sudah disosialisasikan pemerintah. "Apalagi virus corona yang datang dari luar negeri seperti India. Untuk itu agar mengunakan masker, jaga jarak dan senantiasa mencuci tangan," ujar Ketua HKKN Riau, Sukman, Selasa (18 Mei 2021).

Apalagi mengingat momen mudik tahun ini ditiadakan. Sehingga diharapkan warga Kerinci khususnya di Kota Pekanbaru untuk membatasi mobilitas dan menjauhi kerumunan. 

Sebagai informasi per tanggal 17 Mei 2021, pasien positif Corona di Riau bertambah 317 orang. Secara total pasien Covid-19 di Riau berjumlah 51.976 orang sejak pandemi Covid-19 menyerang Indonesia.

Halaman: 12Lihat Semua