Menu

Pastikan Tak Ada Anggaran Haji untuk Pembangunan Infrastruktur, Ini Kata DPR

M. Iqbal 7 Jun 2021, 11:06
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily

RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, memastikan pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

"Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau [dikabarkan bahwa] uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji," ujarnya yang dilansir dari Viva.co.id, Senin, 7 Juni 2021.

Dia menambahkan, dana haji itu sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI.

"Dan sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur," ucapnya.

Ace kemudian menjelaskan, dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (obligasi syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN).

Dia menambahkan, dana hanya yang hanya disimpan begitu saja tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji.

Jadi, politikus Partai Golkar itu menegaskan, dana haji ada yang disimpan di bank-bank syariah, ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga. Surat berharga memiliki nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan di sukuk itu.

Ace mengatakan, karena uang haji ditempatkan dengan skema SBSN maka bagi siapa pun yang mempergunakan SBSN itu menjadi hak yang menggunakannya. Namun, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN itu.

"Yaitu, ya, rata-rata flat di angkat 7 persen. Nah, karena itu dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah, ada yang diinvestasikan dalam negeri, investasi luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu," jelas Ace.

Dia meyakinkan masyarakat bahwa jemaah mendapatkan nilai manfaat dari penempatan dana hajiitu. Contoh, menurut dia, pembiayaan total haji per orang pada tahun 2019 sesungguhnya mencapai Rp70 juta, sementara jemaah haji hanya membayar Rp35 juta.

"Dari mana sisa pembayaran yang Rp35 juta? Ya, itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji. Jadi memang dana haji tersebut ya ada, dan aman," ucapnya lagi.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang kebenarannya belum terbukti, termasuk mengenai dana haji itu. Kalau ada sesuatu yang meragukan tentang informasi itu sebaiknya diverifikasi atau dicaritahu duduk perkaranya.

"Kalau, misalnya, masyarakat menarik dana haji, itu diperbolehkan, tapi tentu nanti ada konsekuensi; konsekuensinya, misalnya, dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi, atau nomor porsinya akan gugur," tandas Ace.