Menu

Hina DPR Lewat Medsos Bisa Terancam 2 Tahun Penjara, Said Didu : Bagaimana Kalau Rakyat Bersatu Tidak Memilih Anggota DPR?

Rizka 8 Jun 2021, 11:02
google
google

RIAU24.COM -  Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengomentari draf Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang menyebut menghina Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mealui media sosial bisa terancam hukuman dua tahun penjara.

Melalui akun Twitter miliknya, Said Didu menyinggung peranan DPR sebagai wakil rakyat yang duduk di parlemen.

“Wakil rakyat menghukum rakyat?," ujar Said Didu.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan bagaimana seandainya jika masyarakat protes dengan cara tidak memilih anggota DPR.

“Bagaimana kalau rakyat bersatu tidak memilih anggota DPR?” tukasnya.

Halaman: 12Lihat Semua