Menu

Mesir Jatuhkan Hukuman Mati Untuk 12 Anggota Ikhwanul Muslimin Terkait Dengan Pembunuhan Masal Tahun 2013

Devi 15 Jun 2021, 09:42
Foto : The Times of Israel
Foto : The Times of Israel

RIAU24.COM - Pengadilan sipil tertinggi Mesir pada hari Senin menjatuhkan hukuman mati untuk 12 anggota Ikhwanul Muslimin, karena memiliki keterkaitan dengan pembunuhan massal tahun 2013 oleh pasukan keamanan, menurut sebuah sumber peradilan.

Putusan itu, yang tidak dapat diajukan banding, berarti 12 orang itu bisa menghadapi eksekusi sambil menunggu persetujuan Presiden Abdel Fattah el-Sisi. Mereka termasuk Abdul Rahman Al-Bar, yang biasa digambarkan sebagai mufti atau cendekiawan agama terkemuka, Mohamed El-Beltagi, mantan anggota parlemen, dan Osama Yassin, mantan menteri.

Banyak tokoh Ikhwanul Muslimin telah dijatuhi hukuman mati dalam kasus-kasus lain yang terkait dengan kerusuhan yang mengikuti pencopotan presiden Ikhwanul Muslimin Mohamed Morsi pada tahun 2013, tetapi Pengadilan Kasasi memerintahkan pengadilan ulang. Menyusul penggulingan Morsi pada Juli 2013 di tengah protes massa terhadap pemerintahannya, para pendukung Ikhwanul Muslimin melakukan aksi duduk besar-besaran di Lapangan Rabaa Al-Adawiya di Kairo timur untuk menuntut kepulangannya.

Bulan berikutnya, pasukan keamanan menyerbu alun-alun dan membunuh sekitar 800 orang dalam satu hari. Pihak berwenang mengatakan pada saat itu bahwa pengunjuk rasa bersenjata dan pembubaran paksa adalah tindakan "kontraterorisme" yang vital.

Ini menandai dimulainya tindakan keras panjang terhadap oposisi di Mesir. Mereka yang dijatuhi hukuman mati pada hari Senin dihukum karena "mempersenjatai geng kriminal yang menyerang penduduk dan melawan polisi serta memiliki senjata api ... amunisi ... dan bahan pembuat bom", kata pengadilan kasasi dalam putusannya.

Tuduhan lain termasuk "membunuh polisi ... melawan pihak berwenang ... dan pendudukan dan perusakan properti publik", tambahnya.

Pengadilan juga mengurangi hukuman untuk 31 anggota Ikhwanul lainnya, kata seorang pejabat kepada kantor berita AFP.

Pada tahun 2018, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 75 terdakwa dalam persidangan dan sisanya dengan berbagai hukuman penjara, termasuk 10 tahun untuk putra Morsi, Osama. Warga sipil yang dijatuhi hukuman mati di Mesir dieksekusi dengan cara digantung.

zxc2

Ikhwanul Muslimin, yang didirikan di Mesir pada tahun 1928, menyerukan agar Islam menjadi jantung kehidupan publik, memantapkan diri sebagai gerakan oposisi utama di Mesir meskipun mengalami penindasan selama beberapa dekade, dan telah mengilhami gerakan spin-off dan partai politik di seluruh dunia Muslim. Tapi Ikhwanul Muslimin tetap dilarang di beberapa negara termasuk Mesir karena dugaan hubungannya dengan terorisme.

Morsi terpilih setelah protes massa Mesir 2011 dan pemecatan pemimpin lama Hosni Mubarak, tetapi digulingkan oleh tentara yang dipimpin oleh sekarang-Presiden Abdel Fattah el-Sisi. Pemerintah Sisi melarang Ikhwanul pada akhir 2013 dan telah mengawasi tindakan keras yang luas, memenjarakan ribuan pendukungnya.

Morsi, yang telah dijatuhi hukuman mati karena perannya dalam pembobolan penjara selama pemberontakan melawan Mubarak, meninggal pada Juni 2019 setelah pingsan di pengadilan.

Philip Luther, Direktur Riset dan Advokasi Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, mengatakan hukuman mati "membayangi seluruh sistem peradilan negara itu".

“Hukuman mati yang kejam ini, yang dijatuhkan pada 2018 setelah persidangan massal yang sangat tidak adil, adalah noda pada reputasi pengadilan banding tertinggi Mesir dan memberikan bayangan gelap atas seluruh sistem peradilan negara itu,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Mesir telah menjadi algojo paling sering ketiga di dunia, kata Luther, menambahkan bahwa setidaknya 51 pria dan wanita telah dieksekusi pada tahun 2021 sejauh ini. Dia mengatakan pihak berwenang Mesir harus menetapkan "moratorium eksekusi" resmi.

“Para pengunjuk rasa yang dihukum karena melakukan kejahatan kekerasan harus diadili lagi dalam pengadilan yang adil dan tidak memihak tanpa menggunakan hukuman mati,” tambah Luther.

Khalil al-Anani, seorang profesor ilmu politik di Institut Doha yang menulis sebuah buku tentang Ikhwanul, mengatakan di Twitter bahwa putusan itu adalah bagian dari "balas dendam politik berkelanjutan ... terhadap lawan-lawan politiknya".

Human Rights Watch telah menyebut pembubaran kekerasan dari aksi duduk Rabaa sebagai "pembantaian" dan salah satu "pembunuhan demonstran terbesar di dunia dalam satu hari dalam sejarah baru-baru ini".

Tidak ada pejabat Mesir yang diadili atas pembunuhan tersebut. Pada bulan April, Mesir mengeksekusi sedikitnya sembilan orang atas penyerbuan kantor polisi tahun 2013 di mana 13 polisi tewas. Amnesty International telah mengecam “lonjakan signifikan” dalam eksekusi yang tercatat di Mesir, dari 32 pada 2019 menjadi 107 tahun lalu.

“Pihak berwenang Mesir telah menunjukkan tekad yang kejam untuk bertahan dengan meningkatnya penggunaan hukuman mati,” kata kelompok hak asasi itu pada bulan April.