Menu

Tengah Tersandung Kasus Penganiayaan Terhadap Muhammad Kece, Irjen Napoleon Resmi Jadi Tersangka Pencucian Uang Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Devi 23 Sep 2021, 15:38
Foto : Internet
Foto : Internet

RIAU24.COM - Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Bintang Dua Polisi, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait kasus suap penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, Rabu (23/9/2021) malam.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Irjen Napoleon Bonaparte setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan sebagai tersangka). Silakan ke penyidik (Direktorat Tindak Pidana Korupsi), menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," kata Kabareskrim.

Seperti diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap sebesar 370 ribu dolar AS atau sekitar Rp5,137 miliar dari Djoko Tjandra. Tak hanya itu, Napoleon juga menerima uang senilai 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dari orang yang sama, yakni terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali tersebut.

Uang suap sebanyak itu diberikan kepada Irjen Napoleon Bonaparte melalui Tommy Sumardi agar mau membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Setelah pemberian uang tersebut, Irjen Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).

Dalam kasus penghapusan red notice Doko Tjandra, Irjen Napoleon kemudian divonis penjara selama 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain kasus pencucian uang, Irjen Napoleon saat ini juga tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri usai menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece.

"Belum ada beberapa keterangan yang harus di konfrontir," ucap Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis (23/9/2021).