Menu

Mengaku Berpangkat AKBP Saat Beli Banyak Mobil Mewah, Ternyata Menipu dan Terungkap Pria Ini Polisi Gadungan

Riki Ariyanto 7 Oct 2021, 11:59
Mengaku Berpangkat AKBP Saat Beli Banyak Mobil Mewah, Ternyata Menipu dan Terungkap Pria Ini Polisi Gadungan (foto/int)
Mengaku Berpangkat AKBP Saat Beli Banyak Mobil Mewah, Ternyata Menipu dan Terungkap Pria Ini Polisi Gadungan (foto/int)

RIAU24.COM - Kasus penipuan dengan modus mengaku-ngaku sebagai aparat terjadi lagi. Kali ini seorang pria berinisial AIP (25) ditangkap Polres Tangerang Selatan (Tangsel), atas dugaan kasus penipuan.

Dilansir dari Merdeka, awalnya AIP mengaku sebagai perwira polisi berpangkat AKBP saat dia membeli 7 unit mobil mewah. AIP mengaku-ngaku bertugas di Polda Metro Jaya. 

Ternyata dia menipu pedagang mobil bekas dan pengusaha rental mobil. "Pelaku AIP kami amankan di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah. Berikut 7 unit mobil yang digelapkan pelaku, karena kendaraan tersebut dijual di kawasan Jawa Tengah" sebut Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin di Mapolres Tangsel, Rabu (6/10/2021).

Kapolres Tangsel AKBP Iman menjelaskan kronologinya AIP sudah menipu di 4 showroom mobil bekas yang berada di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. AIP juga menggelapkan 3 unit mobil rental jenis Alphard.

Lalu Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya menjelaskan penipuan yang dilakukan AIP terhadap pengusaha jual-beli mobil bekas berinisial S di kawasan Pamulang itu terjadi saat tersangka membeli 3 unit mobil bekas dari showroom secara cash. 

"Kemudian, karena korban pemilik showroom sudah percaya kepada tersangka sebab transaksi sebelumnya, tersangka AIP kembali memesan 4 unit mobil yang kemudian tidak dibayarkan oleh tersangka," sebut Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya.

Bahkan tersangka juga menggelapkan 3 unit mobil rental mewah jenis Alphard. Uang sewa kendaraan tersebut juga tak dibayarkan. Saat diinterogasi polisi, AIP mengaku kalau unit mobil yang digelapkannya telah berhasil dijual ke sejumlah pihak.

"Ada yang dijual ke showroom lain dan perorangan. Kendaraan yang sudah diamankan sudah dikembalikan kepada pemilik dan sebagian menjadi barang bukti sebagai proses penyidikan yang dijalankan," jelas Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya.

Uang dari hasil penipuan itu ternyata digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya. Bahkan ketika diamankan, tersangka AIP sedang bersama empat orang wanita di kawasan wisata Guci, Tegal.

Dalam kasus dugaan penipuan itu, polisi gadungan itu disangka melakukan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 372 dan 378 KUHPidana. AIP terancam hukuman 4 tahun penjara.