Menu

Bisnis IRT ini Menghasilkan Ratusan Ribu per Minggu dari Jalan Haram

Ogas 11 Oct 2021, 09:18
ilustrasi
ilustrasi

RIAU24.COM -  Banyak bisnis dengan jargon cukup kerja dari rumah akan memperoleh penghasilan, hal ini bertujuan untuk memotifasi ibu-ibu rumah tangga untuk memperoleh p-enghasilan tambahan tetapi tidak meninggalkan kejawajiban sebagai IRT.

Seorang IRT di Labuhanbatu Sumut dapat meraup uang Rp 700.000 per pekan hanya berjualan dari rumah, bisnis yang digeluti SA (39) bukan bisnis online Shop seperti kebanyakan ibu-ibu lainya, tetapi bisnis gula putih yang dapat membuat pelangan melayang.

SA ditangkap bersama seorang pemuda RF (25) oleh Personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, menangkap satu orang perempuan dan seorang pemuda pada Sabtu (9/10). 

zxc1
Keduanya yakni SA (39) ibu rumah tangga warga Dusun Sei Tampang dan RF (25) warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir. Kedua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu ditangkap di Jalan Karya Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir. 

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi saat dihubungi dari Medan, Minggu,dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram, dan satu handphone Nokia warna hitam. 

Martualesi menjelaskan kronologis penangkapan. Polisi menyamar membeli sabu-sabu kepada RF. Tersangka RF adalah merupakan seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika. 
zxc2
Setelah mendapat keterangan RF, polisi bergerak menuju ke rumah SA di Dusun Sei Tampang. Saat itu SA berada di rumah bersama suaminya inisial Ges (39). Saat polisi melakukan penggerebekan, Ges berhasil kabur. "Tersangka SA saat ditanya petugas, sudah dua tahun mengedarkan sabu dan meraup keuntungan sekitar Rp700.000 per minggu," ujar Kasat Narkoba.

Tersangka SA mengaku mendapat pasokan narkoba dari seorang warga Senna. Baca Juga: Lulus Passing Grade, Guru Honorer K2 Ini Kaget saat Pengumuman PPPK Kedua tersangka RF dan SA mengaku menjual narkoba jenis sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup. (sumber-antara/jpnn)