Menu

Mangkir Dipanggil Penyidik, Robert Masuk Daftar DPO

Riki Ariyanto 16 Oct 2021, 16:27
Mangkir Dipanggil Penyidik, Robert Masuk Daftar DPO (foto/ist)
Mangkir Dipanggil Penyidik, Robert Masuk Daftar DPO (foto/ist)

RIAU24.COM - Penyidik Polresta Pekanbaru memasukkan Mantan Manejer Keuangan CV Jumbo Fresh, Robert kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan sebesar Rp 2,7 miliar itu telah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik serta hingga kini keberadaannya masih belum diketahui.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kasat Reskrim Kompol Juper Lumbantoruan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/10/2021). Dikatakannya, proses hukumnya akan terus berproses dan keberadaan tersangka akan terus dilacak. "Statusnya juga sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Kompol Juper Lumbantoruan.

Mantan Kapolsek Tampan ini juga mengungkapkan, pihaknya masih mencari keberadaan tersangka. "Kita sedang dalam pencarian keberadaan tersangka," singkatnya.

Kasus ini sudah bergulir sejak 8 bulan lalu, sejak dilaporkan oleh pelapor owner CV Jumbo Fresh, Rudy Hartono, pada 20 Februari 2021 lalu. Semua bukti dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka juga sudah diserahkan kepada penyidik. 

"Kita berharap proses hukumnya bisa berjalan cepat dan tersangka kita minta koperatif. Jangan menghilang begini. Karena dengan menghilang begini, tidak juga menyelesaikan masalah. Untuk itu, sebaiknya menyerahkan diri saja. Sehingga proses hukumnya bisa segera selesai," ujar Rudy, yang ditemui terpisah.

Dibeberkan Rudy, ada beberapa modus yang dilakukan tersangka saat menguras uang perusahaan miliknya.

Di antaranya, tersangka dengan sengaja melakukan transfer uang ke perusahaan yang diduga milik pribadinya atas nama CV Riau Mandiri Bersama dan CV Deandro, dengan dalih pembelian barang-barang, untuk dipasok ke Jumbo Fresh Mart.

"Padahal perusahaan itu tidak memiliki produk sebagaimana yang dibelanjakan. Jadi, itu hanya akal-akalan dia saja untuk memuluskan kejahatannya," kata Rudy.

Kemudian tersangka juga beberapa kali menarik uang perusahaan, di antaranya dengan dalih membayar uang muka untuk pembelian aset tanah. Padahal pembelian aset yang dimaksud, ia langsung yang menanganinya.

Bahkan, saking nekadnya tersangka, ada tandatangannya yang diduga sengaja dipalsukan, agar bisa menarik uang dari kasir CV Jumbo Fresh.

"Mestinya, semua pengeluaran perusahaan, harus ada persetujuan saya, tapi ternyata ada beberapa pengeluaran yang jumlahnya cukup besar, tidak sampai ke saya. Akhirnya setelah ditelusuri, ternyata ada penyimpangan," beber Rudy.

Kecurigaan Rudy semakin menguat, ketika mengetahui anak buahnya tersebut, membeli sebuah hunian mewah yang terdapat di Jalan Parit Indah Pekanbaru.

"Terhadap persoalan ini sebenarnya kita sudah sempat dialog, tapi tak ada solusi, hingga akhirnya saya lapor polisi. Kita berharap proses hukumnya bisa cepat selesai," kata Rudy. (Rilis)