Menu

Vjiral, Polsi Periksa HP Pengendara, Elsam Sebut Aparat Tidak Boleh Semena-mena

Fitrianto 20 Oct 2021, 09:15
WallpaperBetter
WallpaperBetter

Dalam video, Tim Raimas Backbone yang melakukan patroli menghentikan dua warga di Cipinang Timur, Jakarta Timur. Kedua warga itu berkendara tanpa mengenakan helm. Rombongan polisi itu pun memeriksa identitas kedua warga itu. Akan tetapi, Bripka Rustamaji juga hendak membuka ponsel milih salah seorang warga.

Warga itu pun protes karena merasa isi HP miliknya adalah privasi dirinya. Sementara, pihak kepolisian menyebut, sudah wewenang polisi untuk memeriksa identitas, termasuk isi HP.

"Saya hanya untuk pencegahan, siapa tahu kau berdua merencanakan pembunuhan, misalnya,” ujar Bripka Ambarita.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar ikut merespons kejadian dalam video itu.

Menurut Wahyudi, ponsel dan isinya bisa menjadi alat bukti elektronik tindak pidana. Tetapi, data dari HP itu juga termasuk dalam data pribadi yang harus dilindungi.

“IMEI telepon, IP Address, nomor SIM Card, dan seluruh data yang ada pada telepon genggam seseorang adalah bagian dari data pribadi orang tersebut yang harus dilindungi,” ujar Wahyudi pada Senin (18/10/2021), dikutip dari Antara.

Halaman: 123Lihat Semua