Menu

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan, Laporkan Jika Ada Pengecer Minyak Goreng Melebihi HET

Dahari 4 Feb 2022, 14:37
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -BENGKALIS - Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng (Migor) berlaku dari tanggal 1 Februari 2022. 

Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis, Zulpan mulai melakukan monitoring dan pemantauan. Zulpan mengatakan pihaknya sampai UPT terus melaksanakan dengan memonitoring harga minyak goreng.

"Pemantauan harga HET menyasar pada pasar- pasar diseluruh wilayah kab Bengkalis, sesuai permendag tersebut " ungkal Zulpan, Kamis 3 Februari 2022 kemarin.

Pemantauan penerapan HET Minyak goreng ini, ujar Zulpan untuk mengetahui kendala dilapangan dalam implementasi peraturan merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium tersebut. 

"Sekaligus juga untuk memantau ketersediaan dan distribusi minyak goreng dipasar rakyat,”ujarnya. 

Kementerian perdagangan telah menerbitkan aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang mulai 1 Februari 2022.

Halaman: 12Lihat Semua