Menu

Kasus Penganiayaan Balita Hingga Tewas, PN Bengkalis Vonis 20 Tahun Terhadap Ibu Kandung Selingkuh

Dahari 12 Feb 2022, 08:14
Dua terdakwa penganiayaan balita hingga tewas
Dua terdakwa penganiayaan balita hingga tewas

Diinformasikan sebelumnya, Yeni alias Acui, diketahui berdomisili di Kabupaten Tebing Tinggi, Sumatera Utara bersama kekasihnya Rudi Hartono alias Agi, laki-laki, bekerja sebagai buruh, berdomisili di warga Jalan Antara, Kota Bengkalis bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban CM, sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo Pasal 76 huruf c UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Kedua terdakwa diringkus Satuan Reskrim Polres Bengkalis, Minggu (25/4/21) sekitar pukul 20.30 WIB silam setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bengkalis.

Kasus aniaya anak dengan keji itu terungkap pada Ahad (25/4/21) sekitar pukul 03.47 WIB ketika korban CM dibawa oleh kedua pelaku ke IGD RSUD Bengkalis untuk memperoleh perawatan. Korban dalam keadaan sesak nafas dan tidak sadarkan diri, kemudian korban dilakukan pemeriksaan oleh dokter namun terdapat keganjalan pada tubuh korban. Ditemukan lebam-lebam memar hampir sekujur tubuh mulai dari kepala hingga kaki dan terdapat luka bakar sundutan api rokok.

Ketika ditanyakan kepada pelaku terkait kondisi korban seperti itu pelaku langsung menyolot marah tidak terima karena merasa dituduh menganiaya korban CM.

Kemudian karena kondisinya sudah sangat mengenaskan, akhirnya korban CM meninggal dunia Minggu (25/4/21) sekitar pukul 12.00 WIB akibat gagal pernafasan.

Atas kejanggalan pada tubuh korban tersebut, pihak rumah sakit berkoordinasi dengan P2TP2A lalu menghubungi Unit PPA Reskrim Polres Bengkalis, selanjutnya membuat laporan.

Halaman: 123Lihat Semua