Menu

Akhirnya! Petani KKPA Laporkan Koperasi Meskom Sejati ke Polda Riau dan Langsung Diproses

Dahari 20 Mar 2022, 12:40
Kebun sawit PT MAS
Kebun sawit PT MAS

RIAU24.COM -BENGKALIS - Kekisruhan antara kelompok Petani KKPA Desa Bantan tua dan Desa Jangkang, terhadap pihak Koperasi perusahaan PT Meskom Agro Sarimas akhirnya bergulir ke ranah hukum.

Hal ini dibenarkan salah seorang perwakilan dari pihak petani bernama Sulaiman, Minggu 20 Maret 2022.

Menurut Sulaiman , para petani, telah beberapa kali melalui rapat dan bersepakat untuk melaporkan Pengurus Koperasi Meskom Sejati (KMS) ke penegak hukum di Polda Riau.

“Benar, kita memang telah bersepakat untuk membawa ini ke ranah hukum, dan kami para petani, setelah melakukan rapat, juga bersepakat memberi kuasa kepada saudara Norizan dan Viktor, untuk mewakili petani,"ungkap Sulaiman.

Diutarakannya, langkah ini diambil, ungkap Sulaiman, setelah pihak koperasi tidak dapat memberikan penjelasan tentang penyelesaian hak-hak petani.

"Kami melihat, tidak ada itikat baik dari mereka (pengurus koperasi red,). Sudah beberapa kali dilakukan mediasi, tapi hasilnya jauh dari harapan. Oleh karena itu, kami menilai, bahwa hukumlah yang dapat menyelesaikan ini,” tegas Sulaiman.

Sementara itu, Norizan, dirinya bersama Viktor Tumangkeng, memang telah diberi kuasa untuk menyelesaikan persoalan petani dengan koperasi Meskom Sejati, melalui jalur hukum.

“Ya, Saya bersama Viktor telah diminta oleh masyarakat, dan beberapa waktu lalu, kita memang secara resmi telah melaporkan Pengurus Koperasi Meskom Sejati ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Riau beberapa waktu yang lalu,"bebernya.

Laporan ini kita buat, karena Pengurus Koperasi tidak melaksanakan kewajibannya secara sungguh-sungguh kepada petani, khususnya kelompok petani pola KKPA yang terdapat di Desa Bantantua dan Desa Jangkang. 

"Hampir setahun lamanya, hak petani tidak disalurkan oleh koperasi, sehingga para petani bangkit untuk menuntut haknya. Bukan sekadar menuntut pembayaran, petani juga menginginkan agar 2 desa diantaranya Bantan tua dan Jangkang, dilepaskan keanggotaannya Koperasi Meskom Sejati, dan berdiri sendiri,"tegas Norizan.

Lebih jauh, Norizan, mengungkapkan, bahwa bukan hanya soal pembayaran hak petani yang diabaikan, tapi juga hal yang terkait dengan perawatan kebun. Menurut Norizan, petani setiap tahun dibebankan membayar uang perawatan sebesar yang cukup besar untuk setiap kapling, namun demikian, sepanjang pengetahuannya,  kebun tidak pernah dirawat sekitar tiga tahun.

“Coba bayangkan, kalau untuk satu kapling saja biayanya cukup besar, maka jika kita kalikan dengan jumlah petani yang demikian banyak, tentu jumlah uang diduga digelapkan, jumlahnya  besar sekali,”ucapnya lagi.

"Bahkan kami juga mendengar bahwa kasus ini terus bergulir, dan informasi yang kami peroleh, menyebutkan bahwa sejumlah pengurus koperasi Meskom Sejati, telah dipanggil pihak polda Riau,"katanya lagi.

"Soal siapa yang dipanggil, kami tidak mengetahuinya dengan persis, mungkin saja para petinggi koperasi, bisa saja ketua, sekretaris, bendahara, pengawas, atau yang lainnya. Kejelasan ini, silakan kawan media, konfirmasi langsung ke polda saja. Kami cuma berharap, bahwa dengan proses hukum yang berlangsung ini, maka hak masyarakat terlindungi dengan baik,"pungkasnya.