HSN Warga Kulim Tak Berkutik Saat Ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis

Senin, 25 April 2022 | 14:46 WIB
Barang bukti tersangka HSN Barang bukti tersangka HSN

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana narkotika berinisial HSN (24) warga Kulim Km 10 desa air kulim kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis.

Dari tersangka HSN (24) sebanyak 4,13 gram sabu diamankan. Dia diamankan, Kamis 21 April 2022 pukul 02.00 wib di Jalan Lintas Duri Dumai km 8 Desa Balai Makam, Bathin solapan.

Baca Juga: Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api Karlahut di Dusun Tanjung Senekip Pambang, 10 Hektar Lahan Terbakar

"Barang bukti yang kita amankan berupa satu bungkus sabu seberat 4,13 gram, satu unit handpone dan uang tunai Rp800 ribu rupiah,"ungkap Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando, Senin 25 April 2022.

Berawal, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Balai Makam Bathin Solapan.

Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi akurat, Kamis 21 April 2022  pukul 02.00 wib tim mendapat informasi bahwa target sedang berada ditepi jalan Lintas duri dumai KM 8 Desa air balai makam, kemudian dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan.

Baca Juga: Dengar Pendapat Soal Penempatan Tenaga PPPK, Berikut Harapan Lintas Komisi DPRD Bengkalis

Dan tersangka mangakui bahwa sabu tersebut ia dapat dari L (DPO) dan tersangka merupaj seorang pengedar.

 

PenulisR24/hari


Loading...
Loading...