Menu

Gus Miftah Bertanya Tentang Agama Rendang, Begini Jawaban Bijak Ustadz Adi Hidayat

Hilda Sari Wardhani 21 Jun 2022, 06:07
Kolase gambar Ustadz Adi Hidayat dan Gus Miftah/net
Kolase gambar Ustadz Adi Hidayat dan Gus Miftah/net

RIAU24.COM - Perdebatan makanan Padang yang mengandung babi memang sangat kontroversial.

Menurut adat Minangkabau, masakan Padang ataupun rendang tidak diperbolehkan untuk dibuatkan dengan bahan-bahan non halal. 

Hal tersebut pun disinggung oleh Gus Miftah, dalam video singkatnya ia mengatakan bahwa

"Kewajiban makanan halal itu untuk orang islam ya, kalau orang non-islam terserah mau makan apa. Termasuk mau dimasak dengan bumbu apa, dengan cara apa ya selera mereka. Saya justru berterima kasih kepada penjual makanan, yang menjual makanan haram dan memberikan label non-halal. Sehingga ketika melihat makanan non-halal, yang kita lakukan jangan emosi cukup nggak usah dibeli, selesai. Eh ngomong-ngomong sejak kapan ya rendang punya agama?"

Mengenai hal itu, Ustadz Adi Hidayat menyampaikan pendapatnya yang mengatakan kuliner halal tersebut telah menjadi tradisi masyarakat Minangkabau sejak lama.

Namun belakangan muncul rendang babi. Tradisi rendang halal di Minangkabau sama halnya budaya Indonesia seperti batik, calung, dan angklung punya kewarganegaraan.

Awalnya dalam video ia meminta agar umat Islam jangan 'mengecilkan' sesuatu yang telah menjadi tradisi.

"Jangan pernah mengecilkan apapun apalagi bila sudah menjadi tradisi," kata Ustad Adi Hidayat.

Ia pun menyambungkan dengan pertanyaan Gus Miftah tentang 'sejak kapan rendang punya agama?'

"Ada pertanyaan sejak kapan rendang itu punya agama, apa jawabannya? Sejak batik, calung, angklung punya kewarganegaraan," jawab Ustadz Adi Hidayat.

Bahkan ia mengatakan pertanyaan tersebut tidak berfaedah. Mengingat hal-hal yang ditanyakan sudah melekat dan menjadi budaya yang diklaim suatu golongan.

Ustadz Adi Hidayat dengan senang hati mengatakan dalam kaidah ushul fiqih juga dikatakan “al- 'adah muhakkamah” yang artinya kalau sudah melekat, sudah baik dikenal dengan itu maka jadi hukum, kalau sudah jadi hukum maka dikenal oleh masyarakat. Jika berbeda dengan itu, menurutnya rasanya nanti ada sesuatu yang nyeleneh dan menyimpang.*