Menu

Haji 2022: Jemaah Furoda Indonesia Dideportasi, Sudah Bayar Rp300 Juta dan Pakai Irham

Amastya 4 Jul 2022, 08:30
Ilustrasi /okezone.com
Ilustrasi /okezone.com

Sebelumnya 46 jemaah furoda tersebut menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6/2022) pukul 23.20.

Sebagai informasi dan sekadar mengingatkan, Kementerian Agama menyatakan bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Lebih lanjut, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” katanya.

Halaman: 12Lihat Semua