Menu

Bolehkah Menggabungkan Niat Akikah dan Kurban? Berikut Penjelasannya

Zuratul 4 Jul 2022, 14:58
Ilustrasi/akumaubelajar.com
Ilustrasi/akumaubelajar.com

Pendapat ini diyakini Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama lain, seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan Qatadah.

Al-Hasan al-Bashri mengatakan, “Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan akikah.” Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah jika kurban digabungkan dengan akikah,” demikian seperti yang diterangkan dalam kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah.

Mereka berdalil, beberapa ibadah bisa mencukupi ibadah lainnya seperti dalam kasus kur larangan bisa mencukupi akikah atau sebaliknya.Sebagaimana seorang yang menyembelih dam ketika menunaikan haji tamattu'. 

Sembelihan tersebut ia niatkan juga untuk kurban, maka ia mendapatkan pahala dan pahala kurban. Dilansir dari madaninews.id, demikian juga shalat Id yang jatuh pada hari Jumat, maka tidak boleh mengikuti shalat Jumat karena sudah menunaikan shalat Id pada paginya.

Sementara dalam pandangan Mazhab Syafi'i, Ibn Hajar al-Haitami, salah seorang ulama mazhab Syafii pernah membahas masalah ini. Dalam kitab kumpulan fatwanya, al-Fataawa al-Fiqhiyyah al-Kubra ia menyatakan:

(Al-Imam Ibn Hajar al-Haytami) pernah ditanya tentang hukum menyembelih kambing pada hari-hari berkurban, dengan menggabungkan niat kurban dan akikah. Apakah keduanya menjadi sah atau tidak (dengan satu ekor kambing saja). Beliau – Semoga Allah Swt. dipublikasikan dengan manfaat ilmu-ilmunya - menyatakan bahwa yang dimaksud oleh para Ashhaab al-Syafi'i (ulama-ulama mazhab Syafi'i) dan yang kami lakukan sejak bertahun-tahun adalah keduanya tidak bisa digabung.

Halaman: 123Lihat Semua