Menu

Mengenal Tentang Visa Mujamalah, Haji Furoda hingga Travel Alfatih

Amastya 7 Jul 2022, 08:43
Jemaah haji Indonesia /Antara
Jemaah haji Indonesia /Antara

"Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri sama sekali tidak punya akses siapa yang diberikan visa mujamalah undangan raja ini," kata Eko.

Namun, berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 8/2019 yang mengatur tentang pemegang visa mujamalah, bahwa jemaah yang menggunakan visa tersebut wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain itu, pemegang visa mujamalah harus melapor ke Kementerian Agama (Kemenag).

"Kalau enggak lapor, Kemenag enggak tahu. Makanya dalam konteks kemarin Alfatih tidak lapor jemaah yang mereka bawa ke Kemenag. Jadi itu prinsipnya visa mujamalah," katanya.

Kemudian, tanggapan Eko mengenai kabar visa mujamalah yang diperjualbelikan untuk bisnis, ia menolak untuk berkomentar lebih jauh. Namun menurut Konjen RI untuk Jeddah tersebut, desain visa mujamalah seharusnya gratis.

"Saya enggak tahu, mestinya desainnya itu gratis. Di luar itu saya enggak mau komen," katanya.

Sebelumnya, diketahui 46 jemaah haji nonkuota (furoda) asal Indonesia dideportasi otoritas Arab Saudi karena mereka masuk dengan visa tidak resmi atau ilegal.

Halaman: 123Lihat Semua