Menu

DPRD Bengkalis Berharap Pemekaran Desa, Kelurahan dan Tapal Batas Selesai Ditahun 2024 Mendatang

Dahari 3 Aug 2022, 00:46
Rapat pemerkaran
Rapat pemerkaran

RIAU24.COM -BENGKALIS - Wakil ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Mustar J Ambarita memimpin rapat terkait dengan pemekaran desa, kelurahan serta tapal batas, Selasa 2 Agustus 2022.

Rapat yang dilaksanakan diruang rapat komisi I lantai II ini turut dihadiri ketua komisi I Febriza Luwu, Sanusi, H. Siantar, Al Azmi dan Rahma Yenny.

Sedangkan, dari organisasi Perangkat Daerah (OPD) dihadiri, Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, Kadis kependudukan dan pencatatan sipil, turut diundang Politeknik Negeri Bengkalis bidang P3M, bagian Hukum Setda Bengkalis, Tata pemerintahan Setda, camat Bathin Solapan, perangkat desa sebangar kecamatan Bathin Solapan.

J ambarita menyampaikan, pemekaran ini sudah lama dibahas, bagaimana pemekaran Desa, kelurahan dan tapal batas bisa diselesaikan sebelum tahun 2024 mendatang.

"Perlu menjadi perhatian kita bersama dalam menyelesaikan pemekaran ini agar masyarakat bisa mengembangkan perekonomian yang ada didaerah nya masing-masing,"ujar J Ambarita.

Sementara, pihak Politeknik Negeri Bengkalis (Bidang P3M) menyampaikan, pihaknya sudah membuat tim dan kajian akademik terhadap pemekaran desa atau kelurahan yang akan dimekarkan dimana setiap desa akan dimekarkan harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

"Kami sebagai tim juga langsung turun kelapangan untuk meninjau desa yang akan dilakukan pemekaran serta melihat aspirasi masyarakat terkait pemekaran, supaya tidak terjadi konflik dikemudian harinya. Karena pemekaran, mendorong pembangunan infrastruktur serta perkembangan ekonomi Kabupaten Bengkalis lebih baik lagi kedepannya,"ucapnya.

"Apa yang sudah dipaparkan oleh narasumber politeknik harus singkronkan dengan data yang ada Dinas PMD dan dinas lainnya,"sambung Febriza Luwu.

Febriza menambahkan, ia berharap politeknik kabupaten Bengkalis dapat melakukan kajian ulang terhadap desa Siak kecil supaya bisa dimekarkan.

"Jangan hanya melihat dari aturan pusat, karena setiap desa di kabupaten Bengkalis kita yang lebih tahu, baik perkembangannya, kondisi perekonomian dan lain lain sebagainya. Maka dari itu harus kita perjuangkan semaksimal mungkin demi kepentingan masyarakat kabupaten Bengkalis," ujarnya lagi.

Kemudian, Sanusi ketua Bapemperda yang duduk di komisi I menyampaikan, Pemekaran desa, kelurahan dan tapal batas yang masih dalam proses untuk menjadi pertimbangan bersama agar dapat memberikan arahan, penjelasan kepada masyarakat yang tidak mau desanya dimekarkan supaya masyarakat lebih paham tujuan dari pemekaran ini.

"Bukan kepentingan desa tetapi kepentingan bersama untuk memajukan pembangunan desa. Dan Komisi I mendorong kegiatan yang dilaksanakan disetiap OPD, harus saling berkolaborasi sehingga dapat menyelesaikan permasalahan pemekaran desa, kelurahan dan tapal batas tersebut," pungkasnya.