Menu

Empat Tersangka Satu Diantaranya Perempuan Pelaku Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 11 Aug 2022, 13:36
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Sebanyak 3 orang laki laki dan 1 orang perempuan diduga melakukan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Jumat 5 Agustus 2022 lalu.

Keempat pelaku ini diantaranya, AA (22), FA (20) MV (39) dan AR (42). Mereka diringkus disebuah rumah di Jalan Bandea Kelurahan Duri Barat dan di Jalan pertanian Kelurahan Duri Barat, Mandau Kabupaten Bengkalis.

"Barang bukti yang diamankan berupa, satu bungkus sabu berat 1.1 gram, dua unit hp dan uang tunai Rp1,3 juta," ungkap Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando, Kamis 11 Agustus 2022.

Diutarakan Toni Armando, awalnya, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Duri barat Kecmatan Mandau.

Kemudian, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat tim mengetahui bahwa saat itu target berada disebuah rumah dan dilakukan penggrebekan, kemudian, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AA dan FA.

Kemudian tim Satnarkoba melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal sabu tersebut, AA dan FA mengakui sabu yang disita mendapatkan dari MV.

Kemudian polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tsk MV dan AR disebuah rumah dijalan pertanian Kelurahan Duri Barat, Mandau. Saat dilakukan penggeladahan turut disita uang tunai sebesar Rp1 juta dan satu buah handpone.

"Tersangka MV mendapatkan sabu dari seseorang bernama Agus di jalan pertanian Kelurahan Duri Barat. Adapun peran tersangka AA dan FA merupakan kurir dan peran tersangka MV dan AR merupakan bandar sabu,"pungkasnya.